Syarat Naik Pesawat
PPKM Mikro Resmi Diterapkan 1-14 Juni 2021, Ini Syarat Naik Pesawat
PPKM Mikro ini berlaku 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Berikut ini syarat naik pesawat
6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
9. Poin 7 dan 8 berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.
Baca juga: Baca Dulu Sholawat Ini Sebagai Pengantar Doa, Insya Allah Doa Lebih Cepat Diterima
Baca juga: Kuadriliun Itu Berapa Nolnya? Berapa Triliun? Menhan Prabowo Ajukan Anggaran Rp 1,7 Kuadriliun
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul ATURAN Baru Naik Pesawat 1-14 Juni 2021! Penuhi 12 Syarat Mutlak Baru Bisa Lolos,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/penumpang-di-bandara-tjilik-riwut-palangkaraya-antre-masuk-ruang-tunggu-terminal.jpg)