Syarat Naik Pesawat

PPKM Mikro Resmi Diterapkan 1-14 Juni 2021, Ini Syarat Naik Pesawat

PPKM Mikro ini berlaku 1-14 Juni 2021 untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Berikut ini syarat naik pesawat

Editor: Anjar
tribunkalteng.com/Fathurahman
Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya antre masuk ruang tunggu terminal.PPKM Mikro Resmi Diterapkan 1-14 Juni 2021, Ini Syarat Naik Pesawat 

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

9. Poin 7 dan 8 berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.

Baca juga: Baca Dulu Sholawat Ini Sebagai Pengantar Doa, Insya Allah Doa Lebih Cepat Diterima

Baca juga: Kuadriliun Itu Berapa Nolnya? Berapa Triliun? Menhan Prabowo Ajukan Anggaran Rp 1,7 Kuadriliun

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul ATURAN Baru Naik Pesawat 1-14 Juni 2021! Penuhi 12 Syarat Mutlak Baru Bisa Lolos,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved