Perempuan Cantik Mantan Wakil Bupati Ini Sakit Jiwa Karena Kasus Korupsi, Suami Kembalikan Uang

Nasib tragis dialami wanita cantik bernama Yuni Widyaningsih, dia sakit jiwa karena terjerat kasus korupsi

Editor: Dwi Sudarlan
Dok Humas Pemkab Ponorogo
Yuni Widyaningsih semasa menjabat wakil bupati Ponorogo 

TRIBUNKALTENG.COM, PONOROGO - Nasib tragis dialami wanita cantik bernama Yuni Widyaningsih, dia sakit jiwa karena terjerat kasus korupsi.

Padahal dulu, perempuan yang akrab disapa Ida ini menjabat wakil bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim).

Sebenarnya status hukumnya adalah terpidana namun tak ditahan karena kondisi kejiwaan yang dialaminya.

Beberapa hari lalu, sang suami membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012-2013 yang menjerat Ida.

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Kerumuman di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Tersenyum

Baca juga: Istri Dibunuh Suami Usai Berhubungan Intim, Pesan ke Anak: Tetap Tersenyum dan Doakan Bunda

Baca juga: Semua Gerai Akan Ditutup, 3.000 Pekerja Giant Menanti Nasib, PHK atau Dipindah ke IKEA dan HERO

Pembayaran uang kerugian negara itu dilakukan suami Ida, Sugeng Prawoto di kantor Kejari Ponorogo, Selasa (25/5/2021) lalu.

Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Negeri Ponotogo, Khunaifi Alhumami

"Kemarin diantarkan langsung oleh suaminya (Sugeng Prawoto) sebesar Rp 850 juta tambah Rp 10 ribu biaya persidangan," kata Khunaifi, Kamis (27/5/2021).

"Yang Rp 200 juta-nya sudah ditambahkan saat penyitaan barang bukti dulu," lanjutnya.

Uang tersebut kata Khunaifi akan dimasukkan ke kas negara karena memang dana yang dikorupsi Ida adalah uang transfer pemerintah pusat berupa DAK.

Seperti diketahui Ida telah divonis Mahkamah Agung (MA) hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 50 juta.

Jika tidak dibayar sesuai putusan MA, maka masa hukumannya ditambah 2 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan MA kepada Ida pada tahun 2019 lalu.

Putusan MA lebih berat dari putusan pengadilan negeri yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Serta pengadilan tinggi yang naik menjadi 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved