Libur Lebaran 2021
Daftar Libur Lebaran 2021, Libur Nasional Hingga Cuti Bersama Mei 2021
Sementara itu, pada bulan Mei 2021, terdapat lima hari libur Nasional, yakni Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, Idul Fitri dan Hari Raya Waisak
TRIBUNKALTENG.COM - Seperti diketahui, awal Ramadhan 2021 dimulai pada 13 April 2021. Pemerintah belum menetapkan jadwal Idul Fitri 1442 H. Namun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Sementara itu, pada bulan Mei 2021, terdapat lima hari libur Nasional, yakni Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Waisak.
Hari Buruh jatuh pada tanggal 1 Mei 2021, sedangkan Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri Jatuh di tanggal 13 Mei 2021.
Baca juga: Pemko Palangkaraya Bangun Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran, Ini Titik Lokasinya
Baca juga: Polres Kotim Undang Pertemuan Pelaku Usaha, Antisipasi Potensi Kerumunan Orang Cegah Covid-19
Lalu, Hari Raya Waisak, akan diperingati pada tanggal 26 Mei 2021.
Libur cuti bersama dipotong lima hari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama, kini tinggal dua hari.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
SKB tersebut, berisi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" kata Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Baca juga: Buaya Sepanjang Tiga Meter Membusuk di Sungai Mentaya Kabupaten Kotim, Tak Ada Bekas Luka
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga dan Doa Orang yang Menerimakan
Sementara cuti bersama yang tetap, yakni:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-libur-tanggal-merah_20180504_093838.jpg)