Berita Kalteng
Sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan, Ini yang Disampaikan DPUPR-PKP Kapuas
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sosialisasi dilaksanakan, Senin (3/5/2021), melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas di Frekuensi 91,4 FM.
Disampaikan oleh Plt Sekretaris DPUPRPKP Kapuas, Sulis Wiyono didampingi sejumlah kasi dan staff.
Sulis mengatakan IMB atau yang sekarang dalam PP nomor 16 tahun 2021 disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: 17 Pengendara Terjaring Tanpa Masker Melintas di Simpang Empat Jalan Pinus dan Karet Palangkaraya
Baca juga: Tempat Wisata Dibuka, Tingkat Hunian Hotel Bintang dan Non Bintang di Kalteng Terdongkrak Naik
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Besi Kotim, Barbuk 5 Paket Sabu Seberat 10,34 Gram Diamankan
"Kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung dengan tujuan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan tersebut sesuai dengan standar," katanya.
Dirinya mengatakan, untuk penerbitan sertifikat IMB dapat dilakukan dengan pengajuan permohonan penerbitan IMB melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun masing-masing kantor kecamatan di Kabupaten Kapuas.
Peraturan Bupati Kapuas nomor 39 Tahun 2017 sudah membagi wewenang terkait penerbitan sertifikat IMB tersebut.
untuk bangunan luas di atas 500 mֱeter persegi pengajuan IMB dapat dilakukan melalui Dinas PTSP, sementara bangunan luas di bawah 500 meter persegi dapat diajukan melalui Kantor Kecamatan," ungkap Sulis.
Sulis pun menyimpulkan bahwa IMB merupakan salah satu bentuk pengendalian pelaksanaan bangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.
Bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi selaras dengan lingkungan.
"Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," pungkasnya.
(tribunkalteng.com/Fadly SR)