THR 2021 Cair
Inilah 4 Golongan yang Bisa Mendapatkan THR 2021 dan Gaji ke-13
THR 2021 dan gaji ke-13 segera cair. Dalam PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.
TRIBUNKALTENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS TNI Polri dan Pensiunan pada Kamis (28/4/2021).
Sementara itu, teknis pencairan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Kamis (28/4/2021).
Baca juga: VIDEO Penjagaan Pos Perbatasan Antar Kabupaten dan Kota di Kalteng Dimulai 7 Mei 2021
Baca juga: Kodim Kualakapuas Bersama Petani Tanam Padi di Lahan Demplot Desa Sidorejo Kapuas
Di dalam PMK 42/2021 Pasal 11 disebutkan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya, artinya THR dicairkan paling cepat pada 3 Mei 2021.
Lantas, siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13?
Dalam PMK 42/2021 disebutkan ada 4 golongan yang bisa mendapatkan THR 2021 dan gaji ke-13.
Berikut ini keempat golongan tersebut:
Aparatur Negara
Pensiunan
Penerima Pensiun
Penerima Tunjangan
Pemerintah memberikan THR 2021 dan gaji ke-13 kepada mereka sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
1. Aparatur negara
Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas
PNS dan Calon PNS (CPNS)
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Disebutkan juga yang termasuk Aparatur Negara, antara lain: wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, hakim ad hoc, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, pimpinan lembaga penyiaran publik, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara, dan lainnya.
Berikut ini yang termasuk Pejabat Negara:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/thr-lagi.jpg)