Berita Kalteng
Pengadilan Agama dan DP3APPKB Kapuas Teken MoU Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan
Pengadilan Agama (PA) Kualakapuas dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Kapuas teken MoU.
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pengadilan Agama (PA) Kualakapuas dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Kapuas teken MoU kerja sama.
Dimana penandatangan MoU dilakukan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas M Isna Wahyudi dengan Plt Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas, Santoso.
"MoU dilakukan dalam hal Layanan Konseling Bagi Anak dan Permohonan Dispensasi Kawin dan Sengketa Anak, untuk menekan dan mencegah Pernikahan Usia Dini di Kuala Kapuas," kata Santoso.
Penandatangan MoU dilakukan di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kapuas, Kamis (22/4/2021) lalu.
Baca juga: Geger Temuan Mayat Pria Membusuk di Parit Jalan Desa Penyang Telawang Kalteng, Polisi Masih Lidik
Baca juga: Perbatasan Darat Kabupaten dan Kota Dalam Provinsi Kalteng Disekat Sepekan Jelang Idulfitri
Baca juga: Frustasi Putus Cinta Seorang Pemuda Nekat Mau Bunuh Diri, NyarisTerjun dari Jembatan Kahayan Kalteng
MoU dilaksanakan memperhatikan kondisi Kalimantan Tengah yang menurut survei tahun 2020 tinggi kasus Pernikahan Usia Dini.
Padahal menurut peraturan, perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak. Karena UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila Pria dan Wanita sudah mencapai 19 tahun.
Kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dengan jumlah yang terbatas.
(tribunkalteng.com/Fadly SR)