THR 2021

Menaker Ida Fauziah: THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Besok telah masuk 1 Ramadhan 1442 H. Pengusaha diharapkan bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR)

Editor: Anjar
tribunkalteng.com/kompas.com
Ilustrasi THR.Menaker Ida Fauziah: THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 

Namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

(Tribunnewswiki.com/SO)

Baca juga: Vicky Prasetyo Beberkan Alasan Membuat Julukan Gladiator: Gue Bertarung dari Kecil

Baca juga: Pejabat Tinggi Tiongkok Mengaku Efektivitas Vaksin Covid-19 dari Cina Rendah, Bagaimana Sinovac?

Artikel ini tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Menaker Ida Fauziah Minta THR 2021 Dibayarkan Maksimal 7 Hari sebelum Lebaran

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved