THR 2021
Menaker Ida Fauziah: THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Besok telah masuk 1 Ramadhan 1442 H. Pengusaha diharapkan bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR)
TRIBUNKALTENG.COM -Pengusaha diharapkan bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerjanya maksimal sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
Hal itu ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menurut Menaker juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga: SAH, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh Pada Selasa 13 April 2021, Puasa Ramadhan Dimulai
Baca juga: Ini Keterangan Polisi Soal Video Viral Aksi Pelemparan di Poros Palangkaraya-Sampit, Bukan Pemalakan
Ida Fauziah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada karyawan/buruh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.
Hal ini dikatakan Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4/2021).
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida dilansir dari kemnaker.go.id

Ia mengatakan bahwa pemberian THR merupakan hak bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata dia.
Selain itu pemberian THR juga sebagai pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Dijelaskan Ida, pembayaran THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Selain itu THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Nasib 7 Zodiak Diprediksi Beruntung Selasa 13 April 2021, Ini Daftarnya
Baca juga: Vicky Prasetyo Beberkan Alasan Membuat Julukan Gladiator: Gue Bertarung dari Kecil
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus.
Namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.
(Tribunnewswiki.com/SO)
Baca juga: Vicky Prasetyo Beberkan Alasan Membuat Julukan Gladiator: Gue Bertarung dari Kecil
Baca juga: Pejabat Tinggi Tiongkok Mengaku Efektivitas Vaksin Covid-19 dari Cina Rendah, Bagaimana Sinovac?
Artikel ini tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Menaker Ida Fauziah Minta THR 2021 Dibayarkan Maksimal 7 Hari sebelum Lebaran