Berita Nasional

Mulai April 2021 Tak Perlu ke Satpas Lagi, Perpanjangan Lewat Ponsel, SIM Akan Diantar ke Rumah

Mulai April 2021, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah, tidak perlu datang ke Satpas, cukup melalui ponsel saja

Editor: Dwi Sudarlan
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi SIM (Surat Izin Mengemudi) 

Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Biaya Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.

Baca juga: Ikan Cupang Anda Susah Buang Air Besar? Tenang, Ini Cara Gampang Mengatasinya, Tak Perlu Obat

Baca juga: Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih Boleh di Rumah atau Masjid dengan Syarat, Bukber Tidak Dianjurkan

Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved