Berita Nasional
Aturan Terbaru Perjalanan Berlaku 1 April 2021, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tes Rapid Antigen
Aturan terbaru perjalanan dalam negeri mulai 1 April 2021, mewajibkan pengguna mobil pribadi jalani tes rapid antigen
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021, isinya antara lain mewajibkan pengguna mobil pribadi harus menjalani tes rapid antigen.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
Ketentuan baru untuk perjalanan dalam negeri tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021
Protokol
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
Baca juga: Perjalanan Suami Istri Bomber Makassar, Menikah 6 Bulan Lalu Berakhir di Satu Liang Lahat
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Polisi Siap-siap Lakukan Penyekatan
Baca juga: Edaran PP Muhammadiyah: Tarawih Boleh di Rumah atau Masjid dengan Syarat, Bukber Tidak Dianjurkan
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;