Berita Nasional

Kubu AHY Siap Hadapi Gugatan Jhoni Allen yang Tuntut Rp 55,8 Miliar

DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun digugat salah satu kader yang dipecat, Jhoni Allen Marbun sebesar Rp 55,8 miliar.

Tayang:
Editor: Anjar
screenshot
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers, Senin (1/2/2021). 

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," ujarnya.

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," lanjutnya.

Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Dia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Relokasi PKL Kalsel, Pedagang Subuh Pasar Bauntung Nekad Jualan di Lapangan Murjani Banjarbaru

Baca juga: Presiden: Ada Lima Pelatihan yang Paling Diminati Peserta Program Pra-Kerja

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat: 'Kami Tak Gentar Sama Sekali',

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved