Berita Nasional

Kubu AHY Siap Hadapi Gugatan Jhoni Allen yang Tuntut Rp 55,8 Miliar

DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun digugat salah satu kader yang dipecat, Jhoni Allen Marbun sebesar Rp 55,8 miliar.

Tayang:
Editor: Anjar
screenshot
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kisrih Partai Demokrat masih panas, bahkan berujung saling lapor.

Kini, DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun digugat salah satu kader yang dipecat, Jhoni Allen Marbun sebesar Rp 55,8 miliar.

Menghadapi gugatan itu, kubu AHY mengaku tak gentar.

Partai Demokrat di bawah kepemimpinan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku siap menghadapi gugatan mantan kadernya Jhoni Allen Marbun.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Pencurian Kalsel, Petugas Polresta Banjarmasin Tangkap Maling Material Jembatan Sungai Kuin

Baca juga: Berkubik-kubik Balok Ulin Mangkrak di Kejari Tala Kalsel Akan Dilelang

"Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Demokrat, kata Kamhar, berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.

"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," ucapnya.

"Terkait nominal gugatan, saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.

"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," ujarnya.

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," lanjutnya.

Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Dia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Relokasi PKL Kalsel, Pedagang Subuh Pasar Bauntung Nekad Jualan di Lapangan Murjani Banjarbaru

Baca juga: Presiden: Ada Lima Pelatihan yang Paling Diminati Peserta Program Pra-Kerja

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat: 'Kami Tak Gentar Sama Sekali',

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved