Berita Tala
Berkubik-kubik Balok Ulin Mangkrak di Kejari Tala Kalsel Akan Dilelang
Sejumlah balok kayu ulin hingga kini mangkrak di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kal
Penulis: Idda Royani | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Sejumlah balok kayu ulin hingga kini mangkrak di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pantauan banjarmasinpost.co.id, Kamis (18/4/2021), balok ulin tersebut beragam ukuran. Di antaranya sekitar 10x5 sentimeter hingga sekitar 20x20 sentimeter. Panjangnya juga bervariasi, antara lain sekitar tiga hingga empat meter.
Jumlahnya cukup banyak sehingga tampak 'menggunung' memanjang pada bentang sekitar 30 meter. Ada juga puluhan balok yang berada di bak mobil pikap.
Seluruhnya telah berwarna cokelat tua keputihan yang menandakan cukup lamanya teronggok dan terpapar hujan serta sengatan terik matahari. Bahkan beberapa potong mulai mengalami kerusakan pada sebagian permukaannya.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Petugas Polres Kotim Tangkap Warga Buang Sabu 7,86 Gram
Mengenai hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Tala Ramadani didampingi Kasi Barbuksan Fajar Gigih Wibowo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penanganan.
"Ini berkasnya sedang saya buka dan pelajari. Yang jelas barbuk berupa kayu ulin itu dari beberapa perkara dan semuanya sudah inkrah," ucap Gigih.
Ia mengatakan sejak mulai bertugas di Tala sekitar dua pekan lalu, dirinya langsung menaruh perhatian terhadap tumpukan kayu ulin di halaman belakang tersebut.
"Akan saya coba selesaikan yakni dilelang untuk umum. Dalam waktu dekat kami akan mengoordinasikannya dengan pihak terkait," jelas Gigih.
Paling utama yakni dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. "Juga dengan Dishut untuk keperluan penaksiran nilai kayu ulin tersebut," paparnya.
Ia menerangkan beberapa waktu silam kayu-kayu ulin tersebut oleh Kejari Tala pernah beberapa kali dilelang, namun sebagian tak laku. Karena itu perlu dilelang ulang dengan penyesuaian nilai jual berdasar kondisi yang ada saat ini.
Bagaimana jika tetap tidak laku dilelang? "Sesuai ketentuan bisa saja kemudian dihibahkan untuk kepentingan umum jika hingga beberapa kali dilelang tetap tidak laku. Kalau dimusnahkan tidak diperkenankan karena barang tersebut masih dapat dimanfaatkan," jelasnya.
(Tribunkalteng.com/idda royani)
Wisata Kalsel, Pintu Gerbang Retribusi Pantai Takisung Kabupaten Tanahlaut Kalsel Akhirnya Ditutup |
![]() |
---|
Perempuan Tua di Kurau Meninggal Tenggelam, Warga Diminta Awasi Anak Bermain di Bantaran Sungai |
![]() |
---|
Listrik Tenaga Surya Pulau Datu Tanahlaut Kalsel Akhirnya Berfungsi Lagi |
![]() |
---|
Stok Darah Seret, PMI Tanahlaut Minta Keluarga Pasien Melahirkan Siapkan Pendonor |
![]() |
---|
Inilah Lika-liku Peternak Kambing Tanahlaut, Kegirangan Saat Ternak Melahirkan |
![]() |
---|