Berita Kalsel

Ditinggal Bunda Cari LPG, Bocah 7 Tahun di Banjarbaru Kalsel Dicabuli Pria 53 Tahun Ini

Bocah 7 tahun di Lianganggang, Banjarbaru menjadi sasaran aksi cabul pria 53 tahun disaat sang bunda keluar untuk mencari lpg

Editor: Hari Widodo
Humas Polsek Banjarbaru Barat untuk BPost
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur, B (53) berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat di Jalan Jurusan Peleihari, Gang Handil Barakat, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, Kamis (18/2/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - B (53) dIringkus Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Slamet Rahardjo di kediamannya setelah tindakan cabulnya di laporkan orangtua A(7) ke Mapolsek Banjarbaru Barat. 

Perbuatan B (53) bermula saat A (7), yang masih warga Jalan Jurusan Peleihari Km 24, Banjarbaru ditinggal pergi oleh sang ibu, N (25) di kiosnya untuk mencari gas LPG pada Kamis, 18 Februari 2021. 

Disaat itulah B (53) datang ke kios milik ibu korban dan melihat bocah malang tersebut tengah sendiri. lalu, pelaku beraksi memanggil A(7) dengan sebutan sayang dan mendekatinya. 

Merasa pergerakannya tidak ada yang melihat,  B (53) langsung berulah dengan memasukan tangan nakalnya ke dalam celana dan memegang bagian yang tidak seharusnya disentuhnya dari bagian tubuh milik bocah tersebut. 

Baca juga: Pria Astambul Banjar Kalsel Ini Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi saat Istri di Dapur

Baca juga: Pencabulan Kalsel, Bocah Asal Martapura Korban Pencabulan Ayah Tiri Trauma, Ditangani Psikolog

A(7) pun ketakutan dan langsung menangis sembari lari masuk kedalam toilet.

Tak berapa lama di dalam toilet, korban pun membuka pintu dan mengira B (53) sudah pergi. 

"Namun, ternyata Si B ini masih ada dan berdiri tepat di depan pintu toilet," kata Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, S. AB, M.AP,  melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi, Jumat (19/2/2021).

Lebih lanjut, Kardi mengatakan, untuk kedua kalinya pelaku kembali mendekati korban dan melakukan hal yang sama.

Baca juga: Hindari Nahas, Tetangga Pelaku Pencabulan Anak Gelar Tolak Bala

Setelah selesai, pelaku pun pergi dan sempat berucap terima kasih kepada korban. 

Atas kejadian ini, pelaku mengakui tindakannya kepada petugas dan dikenakan Perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved