Narkoba di Kalteng
Narkoba Kalteng, Pengedar Sabu Jalan Delima Sampit Ditangkap, Polisi Amankan 8,18 Gram Sabu
Narkoba Kalteng,jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Maskun Karim alias Sikun (49) merupakan pengeda
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap Maskun Karim alias Sikun (49) merupakan pengedar sabu di Jalan Delima Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa (9/2/2021) mengungkapkan, Sikun yang merupakan pekerja buruh harian lepas ini ditangkap Senin (8/2/2021) sore dirumahnya di Jalan Delima 1 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 12 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,18 gram, juga satu buah sendok terbuat dari potongan sedotan, satu set alat isap atau bong, satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp.800.000 dan telepon selular.
• Jawara Liga Champions Bayern Munchen Tantang Tigres UANL di Final Piala Dunia Antar Klub 2020
Kronologis penangkapan, sewaktu anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi Sikun sering mengedarkan sabu dirumahnya
polisi langsung melakukan penyelidikan kemudian mengamankan Sikun yang saat itu sedang di kamar rumah tempat tinggalnya.
Selanjutnya, disaksikan sejumlah orang polisi melakukan penggeledahan di dalam rumahnya petugas menemukan sejumlah barang bukti alat isap/bong, timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp.800.000 telepon selular
yang terletak di lantai kamar rumahnya.
"Bukan hanya itu, kami juga menemukan 12 bungkus plastik kecil berisi sabu dan sendok terbuat dari potongan sedotan ditemukan di bawah kasur kamar rumah tersebut.Semua barang bukti dan tersangka saat ini masih diamankan untuk diintrogasi lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, penyidik mengenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunkalteng.com / faturahman).