Berita Nasional
Update Covid-19, BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 untuk Lansia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin Covid-19 Sinovac untuk masyarakat usia
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin Covid-19 Sinovac untuk masyarakat usia lanjut atau lansia.
Persetujuan itu dikeluarkan setelah BPOM menerima data-data hasil uji klinis yang dilakukan di China dan Brazil.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, terdapat 400 orang lansia yang mengikuti proses uji klinis I dan II di China.
Sedangkan di Brazil, terdapat 600 lansia yang mengikuti uji klinis tahap III.
• Wabah Corona Kalsel, Fasilitas Publik Disemprot di Balangan Disinfektan
Dari 600 lansia tersebut, kata Penny, mereka memiliki rentang usia dari 59 hingga 70 tahun.
Artinya, tak ada sampel lansia berusia lebih dari 70 tahun yang telah disuntikkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
“Itu memang untuk lansia 59-70 tahun. Nah oleh karena itu di atas 70 tahun tentu perlu pertimbangan khusus, pendampingan dokter yang mendampingi dan melakukan screening pada saat pemberian vaksin tersebut,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Izinkan Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, BPOM Ingatkan untuk Berhati-hati
Kendati begitu, Penny menegaskan bagi lansia berusia di atas 70 tak dilarang jika ingin disuntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Inilah Kekayaan Anak dan Mantu Jokowi yang Resmi Jadi Wali Kota |
![]() |
---|
KPK: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Taksi Terbang Helikopter Segera Ada di Bandara Soekarno Hatta |
![]() |
---|
Kerumunan Penyambutan Jokowi, Wajar Warga Sudah Lama Ingin Bertemu Presiden |
![]() |
---|
Kasus Pencemaran Nama Baik, Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi |
![]() |
---|