Berita Tapin
Disnaker Tapin Kalsel Ingatkan Kasus Lima TKI Ilegal ke Arab Jangan Terulang
Lima wanita calon Tenaga Kerja Indonesia (TNI) asal Kabupaten Tapin yang bertujuan ke Uni Emirat Arab (UEA) di Dubai, dihentikan di Bandara Syamsudin
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU - Lima wanita calon Tenaga Kerja Indonesia (TNI) asal Kabupaten Tapin yang bertujuan ke Uni Emirat Arab (UEA) di Dubai, dihentikan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin karena Ilegal. Sabtu, (06/02/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya kelima wanita tersebut ditahan lantaran tidak memiliki izin resmi sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Tapin, Hj. Fauziah mengatakan bahayanya menjadi TKI tanpa izin resmi atau Ilegal.
Hj. Fauziah mengatakan sangat berbahaya bila ada masyarakat yang berangkat keluar negeri menjadi TKI melalui jalur ilegal karena apabila terjadi kecurangan dari perjanjian awal oleh majikan atau agensi maka akan berakibat fatal untuk keadilan TKI selama bekerja.
• Polsek Banjarmasin Barat Kalsel Cokok Pencuri Motor di Garasi
"Jadi TKI melalui jalur ilegal tidak ada kontrak kerja, tidak ada jaminan apa-apa, tidak tahu siapa yang bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada hal-hal yang merugikan bagi para TKI," ujarnya.
Hj. Fauziah mengatakan memang benar bahwa saat proses awal, para agensi TKI ilegal menanggung segala akomodasi dari persiapan sampai pemberangkatan secara gratis. Namun perlu diketahui saat tiba di negara tujuan dan mulai bekerja, tiap kali pembayaran gaji, biasanya langsung dipotong, sampai menutupi ongkos proses awal keberangkatan ditambah persenan untung untuk agensi.
"Tidak ada istilahnya gratis. Semua proses awal keberangkatan jadi hitungan. Berapa biaya makan selama perjalanan, berapa biaya pesawat, dan lain-lain. Contoh saja, apabila terima gaji 10.000 Dinar per bulan, satu bulan yang diberikan mungkin hanya 5.000 dinar aja, dalam setahun kah. Nah, itu tidak pernah diterima full oleh tenaga kerja kita. Dalam bahasa kasarnya itu (mereka TKI) di jual," ujarnya.
Ia mengatakan hal ini berdasarkan dari pengalaman TKI ilegal yang didapatkan Kadisnaker Tapin. Ada juga yang tidak dibayar sama sekali selama bekerja, hingga akhirnya melarikan diri dan mengadu ke kedutaan luar negeri Indonesia.
"Bila ada kejadian seperti itu, maka pemerintah kita tidak mungkin tinggal diam. Mau gak mau harus diselamatkan walaupun mereka berangkat secara sembunyi sembunyi pasti dibantu karena warga Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan ada pengalaman TKI Ilegal yang lebih ekstrim yakni ada perlakuan buruk dari majikan yakni diperkosa dan dibuang.
Menghadapi adanya TKI yang berangkat melalui jalur ilegal, Disnaker Tapin mengaku sangat kesulitan untuk mengawasi keberadaan dan nasib pekerja.
"Kita tidak bisa merekam karena tidak tahu mereka bekerja di mana, sudah hilang jejak. Orang Tapin ada, cuma tidak terekspos aja," ujarnya.
Dia terlihat miris saat bercerita tentang nasib sial beberapa TKI ilegal Tapin itu. Semampunya, pengawasan terhadap praktisi rekrutmen TKI ilegal dilakukannya hingga sekarang.
"Akhir tahun 2020 ada 2 orang yang berhasil digagalkan. Terkadang kita sulit sekali mendeteksi siapa yang memberangkatkan mereka (TKI ilegal)," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kepala-disnaker-tapin-hj-fauziah-sadfasfasf.jpg)