Aturan Baru Seragam Sekolah

Aturan Baru Seragam di Sekolah Negeri, Dilarang Mewajibkan Atribusi Agama

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait seragam dan atribut di sekolah negeri. Aturan itu disahkan tiga menteri

Editor: Anjar
dok tribunjateng
Ilustrasi.Aturan Baru Seragam SD hingga SMA Negeri, Sekolah Dilarang Mewajibkan Atribusi Agama 

TRIBUNKALTENG.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait seragam dan atribut di sekolah negeri. Aturan itu disahkan tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Sekadar diketahui, pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB ini disahkan oleh 3 menteri secara pertemuan daring.

Kemendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021, Asesmen Nasional Jadi Gantinya

Perekaman KTP- Elektronik Palangkaraya, Petugas Diturunkan Ke Kelurahan Pinggiran

Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan SD hingga SMA di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah

Tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.

Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021). ((Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI))

"Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun," ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu 3 Februari 2021.

Berikut isi keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Peringatan Haul ke -16 Guru Sekumpul Ditiadakan

Puluhan Pelanggar Tak Pakai Masker di Palangkaraya Kena Sanksi Saat Melintas di Jalan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

* Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved