Wabah Corona Kalteng
Puluhan Pelanggar Tak Pakai Masker di Palangkaraya Kena Sanksi Saat Melintas di Jalan
Meskipun Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah telah selesai empat hari lalu, namun pengawa
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Meskipun Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah telah selesai empat hari lalu, namun pengawasan Protokol Kesehatan terhadap warga setempat masih gencar dilakukan, hingga, Kamis (4/2/2021).
Kegiatan Operasi Yustisi, Imbauan ke pusat perbelanjaan, di Palangkaraya hingga ke pinggiran kota terus dilakukan agar warga mentaati Prokol Kesehatan selama melakukan aktifitas diluar rumah, bahkan penertiban masker di jalan umum pun juga tetap berjalan.
• Inilah Sebaran Belasan Ribu Hektare Sawah di Tala Rusak Dilumat Banjir
Kegiatan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan dilakukan siang dan malam hari, secara dadakan sehingga setiap melakukan kegiatan ada saja warga yang terjaring tidak pakai masker sehingga kena sanksi dari petugas.
Seperti yang dilakukan, Rabu ( 3/2/2021) sore sampai malam dengan lokasi di Jalan RTA. Milono kilometer 4,6 jalur kiri dan kanan cukup banyak pengendara yang terjaring karena tidak memakai masker saat melewari jalan trans kalimantan tersebut.
Dari laporan tim URC dalam kegiatan operasi tersebut, Personil Satgas Covid 19 melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat berkendaraan sehingga terjaring razia.
Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19, Alman Pakpahan yang juga adalah Kepala Dishub Palangkaraya mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban agar warga benar- benar taat Protokol kesehatan."Ada puluhan pelanggar yang terjaring," ujarnya.
Data Dishub Kota Palangkaraya, warga yang tidak menggunakan masker sudah dikenai sanksi sosial, sanksi lisan, teguran tertulis dan pembayaran denda Aadmistratif." Pelanggaran Prokes berjumlah 66 orang.Pelanggar di kena denda 23 orang wajib bayar Rp,100 ribu, 40 orang kena sanksi sosial dan 3 orang teguran tertulis. (Tribunkalteng.com / faturahman).
Wabah Corona Kalteng, Penyebaran Covid-19 Palangkaraya Lewat Klaster Luar Daerah dan Keluarga |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Palangkaraya Tertinggi Penyebaran Covid-19, di Operasi Yustisi Makin Gencar |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Korem dan Polda Kalteng Bagikan Masker Hingga ke Masjid di Palangkaraya |
![]() |
---|
VIDEO Polres Kotim Aktif Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Mentaya |
![]() |
---|
Wabah Corona Kalteng, Polres Kotim Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan Mentaya |
![]() |
---|