Berita Pendidikan

Guru Honorer Boleh Melamar, Begini Penjelasan Lengkap BKN Soal Perekrutan 1 Juta Guru PPPK di 2021

Perekrutan untuk memenuhi kekurangan guru, pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru PPPK. Begini penjelasan BKN

Editor: Anjar
BANJARMASIN POST GROUP/AYA SUGIANTO
Suasana belajar di SD Sungai Lulut 4, Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” sebutnya.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, Wali Kota Bogor Bima Arya bereaksi.

Baca juga: Empat Event Nasional Kegiatan Pariwisata Kalteng tahun 2020 Dibatalkan, Dampak Covid-19

Kebijakan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada jabatan fungsional jenjang pertama, kemudian bertahap menjadi jabatan fungsional jenjang muda dan seterusnya seperti pada PNS.

Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

“Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

Hal ini sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Hingga saat ini Pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. (Banjarmasinpost.co.id/kristin juli)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved