Selebrita

Gisel dan MYD di Video Syur Disebut Tak Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar

Penyanyi Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan menjadi tersangka. Ini kata pakar.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNKALTENG.COM - Penyanyi Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan menjadi tersangka. MYD datang, tapi mantan Istri Gading Marten Gisel tak terlihat.

Ya, keduanya pun harus memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

MYD yang menetap di Jepang, sengaja datang setelah dirinya terbukti tersangkut dalam kasus tersebut.

Berikut penjelasan, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Baca juga: Sebelum Diperiksa Soal Video Syur, Michael Yukinobu de Fretes Jalankan Protokol Kesehatan

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Gisella Anastasia Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved