Berita Kalsel
Razia Pekat, Polsek Banjarbaru Barat Sita Puluhan Liter Tuak dan Miras, 1 Mucikari Ikut Digaruk
Polsek Banjarbaru Barat mengamankan puluhan liter tuak dan minuman keras dalam razia pekat cipta Kondisi
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Polsek Banjarbaru Barat mengamankan puluhan liter tuak dan minuman keras dalam razia pekat cipta Kondisi, Rabu (16/12/2020).
Puluhan liter tuak diamankan di beberapa tempat di daerah Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dari 4 orang penjual tuak, 1 orang penjual miras dan 1 orang PSK.
Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut, polisi juga mengamankan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni JHB. Pria ini kedapatan menjual minuman beralkohol jenis tuak di Kios yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Kejari Banjarbaru Kalsel Musnahkan Ratusan Miras, Ribuan Obat Terlarang Hingga Puluhan Ponsel
Baca juga: Petugas Amankan Perempuan Penjual Miras di Pulau Laut Kotabaru
Dari kios tersangka, polisi mengamankan lima kantong plastik hitam yang berisikan tuak sebanyak 25 bungkus plastik putih.
Tersangka kedua Inisial HP, kedapatan menjual minuman beralkohol jenis tuak di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Ditempat ini, petugas mengamankan satu kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi tuak sebanyak enam bungkus plastik putih.
Sementara itu tersangka ketiga inisial TR, menjual minuman beralkohol di Warung makan khas Manado yang beralamat di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Petugas mengamankan 6 botol Bir Prost, 4 botol Bir Bintang dan 2 (dua) botol Bir Singaraja.
Petugas juga berhasil mengamankan LG yang menjual minuman beralkohol jenis tuak disebuah Warung makan yang beralamat di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dari tangan tersangka diamankan 10 liter minuman jenis tuak yang disimpan di dalam jerigen warna putih.
Selain penjual miras dan tuak, Petugas juga mengamankan seorang diduga mucikari berinisial R, yang diduga menjalankan bisnis prostitusi di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur dengan menyediakan kamar untuk PSK.
R Pun Dijerat Perda Pasal 3 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 ayat (1) tentang pemberantasan pelacuran.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, menuturkan pengungkapan penjualan puluhan liter tuak, miras dan PSK tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.