Berita Kotabaru
Petugas Amankan Perempuan Penjual Miras di Pulau Laut Kotabaru
Berani menjual bebas minuman keras (Miras), Rina Wati (25) seorang perempuan, warga RT 03, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulaulaut Tengah
Penulis: Herliansyah | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Berani menjual bebas minuman keras (Miras), Rina Wati (25) seorang perempuan, warga RT 03, Desa Mekarpura, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Rina Wati diamankan anggota Polsek Pulaulaut Tengah, Sabtu (14/11/2020) siang kemarin, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minum Beralkohol.
Terungkapnya pengedaran minuman beralkohol oleh pelaku, setelah terjaring Operasi Sikat Intan yang digelar jajaran Polsek Pulaulaut Tengah.
Rina Wati tidak bisa mengelak, saat diamankan karena hasil penggeledahan di rumahnya petugas mendapati barang bukti berupa miras berbagai merk.
Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap Kekhawatirannya Terhadap Dimas Ramadhan, Suami Nagita Sebut Hal Ini
Terdiri dari 35 kaleng bir merk bintang ukuran 500 ml, 10 botol Wisky ukuran 250 ml, 3 botol Wisky ukuran 750 ml, 260 botol alkohol, dan 8 botol anggur merah merk Mecdomal ukuran 650 ml.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK membenarkan, seorang perempuan warga Desa Mekarpura terjaring Operasi Sikat Intan dilaksanakan anggota Polsek Pulaulaut Tengah.
Menurut Abdul Jalil, terungkap penjualan miras oleh pelaku. Setelah didapat informasi dari masyarakat, Rina Wati sering menjual atau menyimpan minuman keras di warung miliknya.
Beberapa anggota Polsek Pulaulaut Tengah kemudian mendatangi rumah pelaku. Dilakukan penggeledahan ditemukan belasan botol miras bermerk dan ratusan botol alkohol.
"Hasil introgasi, benar pelaku menjual miras tanpa izin. Dan pengakuannya miras dibeli dari Kotabaru," kata Abdul Jalil kepada banjarmasinpost.co.id.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulaulaut Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (Tribunkalteng.com/Helriansyah)