Berita Kapuas
Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (17/12/2020).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
"Dimana sembilan perkara narkotika barang buktinya sebanyak 52,62 gram telah dimusnahkan pada pemusnahan sebelumnya, dan pada hari ini dimusnahkan sebanyak 28,96 gram dari 28 perkara narkotika," terangnya.
Kajari pun berharap acara pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum.
Dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kapuas.
"Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika," tambahnya.
Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, dalam rangka memperingati hari anti korupsi 9 Desember 2020, Kejari Kapuas mengadakan Iomba karya tulis tingkat SMP se Kabupaten Kapuas, dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2020.
"Hari ini kami memberikan penghargaan kepada pemenang Iomba karya tulis tingkat SMp se Kabupaten Kapuas tersebut, dimana tujuan diadakan Iomba tersebut adalah untuk menanamkan nilai nilai anti korupsi kepada generasi muda khususnya siswa SLTP se Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)