Berita Kapuas
Kejaksaan Negeri Kapuas Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara, Didominasi Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (17/12/2020).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, Kamis (17/12/2020).
Saat kegiatan dipimpin langsung Kajari Kapuas, Arif Raharjo dihadiri pula para Kasi di Kejari Kapuas, Camat Selat Slamet Riyadi, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Kasatresnarkoba Iptu Subandi dan tamu undangan lainnya.
Sejumlah barang bukti narkotika dimusnahkan. Diantaranya sabu dan ribuan butir obat dextromethopan, yang dimusnahkan dengan cara diblender.
Lalu barang bukti lain, misal obat-obatan yang dibakar, handphone yang dihancurkan dan senjata tajam hingga senjata api (senpi) yang dipotong dengan mesin pemotong.
Baca juga: Sebelum Rapat Pleno Hasil Pilkada, Polda Kalsel Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Lokasi
"Hari ini, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht," kata Kajari Kapuas.
Sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan acara pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara senjata tajam, dan perkara Judi serta perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kapuas," ujarnya.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht sejumlah 60 perkara.
Dengan perkara narkotika sejumlah 28 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 28,96 gram dan handphone dari perkara narkotika.
Kemudian barang bukti obat-obat dari satu perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis obat merk dextromethophan sebanyak 5.000 butir.
Lalu, obat merk seledryl sebanyak 50 keping, 47 botol alkohol 95 persen merk cap gajah, perkara pencurian sembilan perkara, perkara perlindungan anak lima perkara, perkara perjudian empat perkara.
Kemudian, perkara senjata tajam sejumlah empat perkara, perkara penganiayaan dua perkara, satu perkara satwa liar dengan barang bukti senapan angin dan enam perkara lainnya.
"Untuk diketahui bahwa sebelumnya kami telah melakukan pemusnahan barang bukti pada bulan oktober 2020 lalu, dan untuk yang kedua kalinya kami melakukan pemusnahan di tahun 2020," ungkapnya.
Adapun perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas pada tahun 2020 sebanyak 46 perkara dan untuk tahun 2020 perkara narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 37 perkara narkotika.