Pilkada Banjarmasin 2020
Saksi Paslon AnandaMu Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Surat Suara
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Banjarmasin untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wa
Penulis: Frans | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Banjarmasin untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang dilaksanakan Selasa (15/12/2020) siang hingga malam hari, akhirnya diwarnai dengan aksi keberatan sekaligus penolakan.
Pasalnya pada rapat pleno yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn tersebut, saksi dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yakni Hj Ananda-H Mushaffa Zakir (nomor urut 4) enggan menandatangani berita acara hasil rapat pleno dan penghitungan.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi saat itu, paslon petahana yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor (nomor urut 2) meraih suara terbanyak dengan mendulang 90.980 suara, kemudian disusul paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir (nomor urut 4) sebanyak 74.154, selanjutnya paslon Haris Makkie-Ilham Nor (nomor urut 1) sebanyak 36.238 dan paslon Khairul Saleh-Habib Ali (nomor urut 3) sebanyak 31.334.
Baca juga: Pilkada Kotabaru 2020, Sayed Jafar - Andi Rudi Latif Hanya Menang Tipis
Sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, paslon H Denny Indrayana-Difriadi (nomor urut 2) unggul dengan meraih 118.464 suara dan paslon H Sahbirin Noor-H Muhidin (nomor urut 1) sebanyak 114.365 suara.
Rapat pleno saat itu diawali dengan pembacaan rekapitulasi surat suara dari lima kecamatan, yang dibacakan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), baik itu untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Usai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dibacakan, KPU Banjarmasin pun memberikan kesempatan kepada saksi dari masing-masing paslon untuk memberikan pendapat maupun sanggahan.
Untuk saksi paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pun langsung menyetujui hasil yang dibacakan.
Selanjutnya KPU Banjarmasin pun memberikan kesempatan kepada saksi dari paslon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Saksi dari paslon nomor urut 1, 2 dan 3 pun setuju dengan hasil yang dibacakan, kemudian saksi dari paslon nomor urut 4 pun memberikan tanggapan.
Awalnya mereka tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi, tapi lebih cenderung menyoroti tidak sinkronnya data di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka pun meminta agar lebih dahulu dilakukan sinkronisasi data.
Namun dalam rapat pleno tersebut, KPU Banjarmasin pun menyarankan saksi paslon nomor urut 4 mengisi lembaran kejadian khusus.
Rapat pleno pun tetap berlanjut hingga kemudian ditetapkan, selanjutnya saksi dari masing-masing paslon pun diminta menandatangani lembaran berita acara.
Merasa tidak diakomodir permintaannya, saksi paslon nomor urut 4 pun akhirnya enggan menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara saat itu dan memilih mengisi lembaran kejadian khusus, yang ditulis tangan sebanyak dua lembar.
"Kami meminta sinkronkan terlebih dahulu datanya, jangan-jangan mungkin ada salah tulis atau saksi salah input data dan sebagainya. Tapi permintaan kami tidak diakomodir. Kami pun menolak menandatangani lembar berita acara dan penghitungan surat suara, kemudian kami mengisi model kejadian khusus atas keberatan kami," ujar saksi dari paslon nomor urut 4, Ahmad Muhajir kepada wartawan.