Pilkada Kotabaru 2020

Pilkada Kotabaru 2020, Sayed Jafar - Andi Rudi Latif Hanya Menang Tipis

Pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bupati/Wakil Bupati Kotabaru telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menetapkan pemenang dala

Penulis: Herliansyah | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Helriansyah
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNLALTENG.COM, KOTABARU - Pertarungan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bupati/Wakil Bupati Kotabaru telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru pun sudah menetapkan pemenang dalam rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara. 

Pasangan calon Sayed Jafar - Andi Rudi Latif (SJA-ARUL) unggul dengan angka 74.117, sementara Burhanudin - Bahrudin (2BHD) hanya memperoleh 73.808 suara.

Namun sejarah mencatat bagi Kotabaru, dengan dukungan dan diusung kekuatan partai besar di parlemen kemenangan SJA - ARUL unggul tipis yakni 309 dari 2BHD yang hanya maju dijalur perseorangan.

Baca juga: Api Ludeskan Tiga Rumah di Sungai Paring Martapura Banjar

Selisih perolehan suara sangat tipis, berdasarkan hasil penghitungan rekapitulasi berjenjang oleh KPU, diakui Ketua KPU Zainal Abidin saat dikonfirmasi banjarmasinpost.co.id di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2020).

"Pleno selesai tadi malam pukul 02.15 Wita, sudah ditetapkan hasilnya," jelas Zainal Abidin.

Selama proses penghitungan adakah keberatan diajukan masing-masing saksi pasangan calon. Zainal tidak menepis, terutama saksi dari paslon nomor urur 02 (2BHD).

Ada tiga kecamatan antara lain, kecamagan Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu dan kecamatan Hampang. Dari tiga kecamatan ini, lanjut Zainal, saksi paslon 02 menyampaikan, menanda tangani dan mengisi blanko model keberatan atau penyediaan khusus.

"Untuk kejadian-kejadian tersebut dalam prosesi rekapitulasi tadi malam. Sama-sama membuka bukti, bawaslu punya bukti, saksi paslon 01 dan 02. Karena tidak bisa ketemu titiknya,titik kesepakatan dimana alat buktinya ternyata sama-sama angkanya," sambung Zainal.

Angka disajikan saksi paslon numur urut 02 dan 01 sama. Termasuk bukti diajukan bawaslu sebagai pembanding sama. Sampai rekapitulasi selesai tidak ada hal bisa ditunjukan oleh saksi untuk proses apakah sampai proses penghitungan ulang atau membuka kota, sehingga proses ditutup dengan saksi paslon mengajukan/mengisi formulir keterangan keberatan.

"Bagian dari berita acara, karena itu model yang harus diisi oleh saksi paslon keberatan. Keberatan tersebut ada tiga kecamatan," jelas Zainal. (Tribunkalteng.com/Helriansyah).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved