Pilkada Banjarmasin 2020
Saksi Paslon AnandaMu Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Surat Suara
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Banjarmasin untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wa
Penulis: Frans | Editor: edi_nugroho
Muhajir pun menerangkan bahwa pihaknya meminta agar KPU Banajarmasin lebih mencermati karena terjadi ketidaksinkronan data.
Sebagai salah satu contoh adalah yang terjadi di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat, dimana menurutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir dan memilih sebanyak 160 orang ditambah dengan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sebanyak dua orang.
"Tapi kemudian setelah kami hitung, jumlah surat suara sah dan tidak sah itu 170. Otomatis ada selisih delapan suara, nah ini yang kami pertanyakan. Kemudian juga di TPS 13 Kelurahan Teluk Tiram, jumlah pemilih yang hadir 191, tapi jumlah surat suara yang sah dan tidak sah 237, ada selisih 46 suara," kata Muhajir.
Selain ketidaksinkronan data di tingkat TPS, Muhajir pun mengatakan dalam lembaran kejadian khusus pihaknya juga mempertanyakan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020 pada Pilkada Banjarmasin 2020.
"Dimana dalam PKPU tersebut, pasal 7 ayat 2 dimana pemilih wajib membawa undangan dan KTP Elektronik. Ada kata dan disitu. Tapi di panduan KPPS membolehkan untuk tidak membawa KTP. Dan KPU menjawab bahwa petugas KPPS harus mengenali, bayangkan jika sampai 300 orang. Tentu ini berbahaya kalau disalahgunakan. Bagaimana petugas KPPS bisa memverifikasi bahwa undangan tersebut asli punya dia ? ," tegasnya.
Hal lainnya yang juga dituangkan dalam lembar kejadian khusus, yakni mempertanyakan pasal 44, dimana ada klausul bahwa setelah pukul 13.00 Wita atau saat akan dilakukan proses perhitungan suara di TPS terlebih dahulu dilakukan perhitungan orang yang hadir ke TPS.
"Dari situ muncul hitungan daftar pemilih yang hadir, daftar pemilih KTP Elektronik yang hadir, daftar pemilih tambahan yang hadir dan ini seharusnya disampaikan ke seluruh saksi. Dan kami tanya saksi apakah ini ditunjukkan, ternyata tidak. Ini bahaya juga kalau ada yang menyalahgunakan," jelas Ketua Bidang Saksi dan Data paslon Hj Ananda-Mushaffa Zakir ini.
Terkait dengan keberatan dan penolakan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi tersebut, Muhajir pun tak menampik jika kemudian akan dibawa ke ranah sengketa.
"Tentu kami akan melakukan langkah-langkah terkait yang akan kami konsolidasikan dengan tim pemenangan kami. Bisa jadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan kita lihat nanti. Yang jelas sampai saat ini kami tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi," pungkasnya.(Tribunkalteng.com/Frans Rumbon)