Berita Tabalong

Bawa Paket Sabu ke Tabalong, Residivis Narkotika asal HSU Ditangkap Bersama Rekan

RR (29)dan rekannya FU (27) keduanya warga HSU ditangkap saat membawa paketan sabu di Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Dua pelaku, RR dan FU saat ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong. 

Editor : Hari Widodo

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Pernah menjalani proses hukum karena kasus narkotika sepertinya tak membuat RR (29) kapok berurusan dengan kasus yang sama.

RR (29), yang mengaku warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) ini malah kembali ditangkap polisi.

Residivis yang diduga sebagai bandar sabu ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (25/11/2020) malam.

Saat itu, RR bersama rekannya  FU (27), warga Kompleks CPI, kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Baca juga: Petugas Polda Kalsel Temukan 44 Gram Sabu di Pakaian Warga Jalan HKSN Banjarmasin

Baca juga: Oknum PNS Kesandung Sabu, Petugas Polda Kalsel Temukan 30 Gram Narkoba

Baca juga: Petugas Polsek Cempaga Kotim Tangkap Dua Budak Sabu

Kedua pemuda ini diamankan karena kedapatan membawa sabu di area parkiran depan penginapan Sederhana Jln Ir PHM Noor,  Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori,  melalui Kasubaghumas,  AKP H Ibnu Subroto, Jumat (27/11/2020) membenarkan giat penangkapan RR (29) dan FU (27).

"Mereka berdua dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri, berhasil disita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis sab-sabu seberat 0,61 gram yang dibungkus dengan tisu.

Kemudian juga ada disita barang bukti  berupa 2 buah Hp berbagai macam merek, 1 unit kendaraan roda dua dan uang tunai Rp 2.700.000

Penangkapan mereka berdua berawal dari informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu-sabu ke kota Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan gabungan dengan petugas unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan sekitar pukul 22.00 wita, petugas mencurigai dua orang berada di parkiran depan Penginapan Sederhana.

Keduanya yang diketahui para pelaku ini kemudian langsung didatangi petugas untuk diamankan.

Penggeledahan badan dilakukan terhadap kedua orang tersebut dan didapati di saku celana  RR berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku RR mengakui perbuatannya yang mana bersama FU telah menyabu bareng di rumah kost yang berlokasi di Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved