Selebrita
Artis Vanessa Angel Segera Dibui, Istri Bibi Ardiansyah Pilih Tak Ajukan Banding
Artis Vanessa Angel bakal segera dimasukkan ke bui. Hal itu lantaran istri Bibi Ardiansyah tak mengajukan banding atas putusan dalam sidang
TRIBUNKALTENG.COM - Artis Vanessa Angel segera dijebloskan dalam penjara. Istri Bibi Ardiansyah itu memilih tidak naik banding atas putusan sidang sebelumnya.
Vanessa Angel bakal ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin, mengatakan eksekusi terhadap Vanessa Angel ini lantaran terpidana atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak melakukan upaya banding.
Baca juga: Pedagang Pasar Ipu Barito Utara: Kartu Kalteng Sejahtera ben-Ujang Membantu Kami
Baca juga: Mengamuk dan Merusak Rumah, Warga Kelayan B Banjarmasin Ditangkap Petugas
"Yang pasti lapas wanita. Mungkin di Pondok Bambu kali, biasanya kalau kami cuma di Jakarta (lapasnya)," kata Edwin kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Kendati demikian, Edwin belum bisa menginfokan terkait penahanan terhadap Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan narkotika.
"Harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," ujar Edwin.
Sebab, Vanessa Angel maupun setiap terpidana yang bakal menjalani hukuman penjara, harus diisolasi selama 14 hari terlebih dahulu mengingat pandemi Covid-19.
Saat ini, Edwin mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan segala administrasi untuk Vanessa Angel.
"Kami baru terima putusan (pengadilan), saat ini mempersiapkan administrasinya," ujar Edwin.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap Vanessa Angel telah inkrah.
"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko kepada Kompas.com, Jumat.
"Jaksa harusnya hari ini mengeksekusi putusan hakim (memenjarakan Vanessa Angel)," ujar Eko menambahkan.
Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota.
Dalam aturan, lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di rutan.
Berdasarkan itu, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/vanessa-angel-jalani-sidang-perdana-ditemani-bibi-ardiansyah.jpg)