Berita Kalsel
Oknum ASN di Banjarbaru Diamankan Polisi, Diduga Sebarkan Berita Hoax Soal Demo Omnibus Law
Seorang ASN di Banjarbaru berinisial FM diamankan oleh tim Resmob Polres Banjarbaru karena diduga menyebarkan berita hoax
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.CO.ID, BANJARBARU - Diduga turut menyebarkan berita hoax terkait aksi demo omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung hari ini di Banjarmasin, Seorang ASN di Banjarbaru diamankan oleh tim Resmob Polres Banjarbaru.
Oknum ASN berinisial FM tersebut diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin Kanit Resmob, Iptu M. Alhamidie di tempat kerjanya di Kantor Perpajakan Kota Banjarbaru di Jalan Panglima Batur Banjarbaru, Kamis, (15/10/2020).
FM diamankan karena diduga menyebarkan berita Hoax melalui media sosial WhatsAPP miliknya.
Adapun isi status WhatsApp tersebut yakni "Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr intel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh".
Baca juga: Mau Ikut Demo di DPRD Kalsel, 92 Pelajar Jalani Rapid Test
Baca juga: VIDEO Ratusan Mahasiswa dan Buruh Kotim Unjukrasa Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law
Baca juga: NEWSVIDEO Pelajar dan Warga Diamankan Petugas Kepolisian Karena Mau Ikut Demo di DPRD Kalsel
Menindaklanjuti status WhatsApp tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dan sekitar pukul 11.00 wita, team Resmob polres Banjarbaru dipimpin Kanit Resmob langsung melakukan penyelidikan.
Petugas pun berhasil mendapati tersangka FM yang sedang berada di tempat kerjanya di kantor perpajakan, kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Prabowo melalui Kasubag Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor saat dihubungi Banjarmasinpost.co.id membenarkan adanya informasi ini dan informasi tersebut sudah dikirim ke group Polres Banjarbaru.
"Team Resmob Polres Banjarbaru sudah membawa tersangka FM ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia mengatakan postingan status tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi POLRI khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa POLRI adalah sebagai provokator.
"Berdasarkan hal tersebut kemudian tersangka dilaporkan ke Polres Banjarbaru dan saat ini sedang dilakukan proses lebih lanjut secara hukum," tegasnya.
Adapun saksi dalam kasus ini yakni ES dan AJ yang telah dimintai keterangan dari ihak Polres Banjarbaru.
Sementara itu identitas pelaku (sesuai KTP) yakni warga kelahiran Tanah Laut, (14/06/1974) beralamat tinggal Komplek Kayu Tangi II Nomor 31, Rt. 31, RW. 15/2, Banjarmasin Utara, Kita Banjarmasin dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan tindak pidana yang dikenakan terhadap tersangka adalah menyebarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana
"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk Samsung galaxy note 9 warna hitam dengan IMEI 359447095696738 / 359447095696736," lanjutnya.
Baca juga: Satu Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Penolakan UU Omnibus Law di Depan Gedung DPRD Kalteng