Berita Kapuas
Diskominfo dan Polres Kapuas Turun ke Pasar, Sosialisasikan Protokol Kesehatan 4M
Diskominfo Kapuas Kalteng bersama Binmas Polres Kapuas melakukan sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Diskominfo Kabupaten Kapuas Kalteng bersama Binmas Polres Kapuas melakukan sosialisasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Covid-19, Kamis (24/9/2020).
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah 4M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari Jalan Tjilik Riwut, Barito, Teratai, Anggrek dan kawasan pasar.
Pelaksanaannya mulai dilakukan semenjak dikeluarkannya Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020.
• Minimalisir Penyebaran Covid-19, Operasi Yustisi Digelar di Kapuas Murung
• Sosialisasi Protokol Kesehatan Jelang Pelaksanaan Pilkada Kalteng Makin Digalakkan
• Dibentuk Tim Reaksi Cepat, Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kapuas
Kadiskominfo Kapuas, H Junaidi, menuturkan jajarannya bersama Polres Kapuas berkeliling menggunakan mobil siaran keliling untuk mensosialisasikan Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona atau Covid-19.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya terus memberikan informasi terkait update data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas setiap harinya melalui live streaming media sosial Diskominfo Kapuas, baik melalui Youtube, Facebook dan Instagram.
"Kami selalu menyampaikan update data terbaru mengenai Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui facebook, instagram dan youtube dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dan sadar akan bahaya penyebaran virus ini," ungkap H Junaidi. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)