Wabah Corona Kalteng
Dibentuk Tim Reaksi Cepat, Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kapuas
Tim Reaksi Cepat dibentuk dan siap menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Tim Reaksi Cepat dibentuk dan siap menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diresmikan awal pekan tadi dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan dan sarpras gabungan dalam rangka launching tim reaksi cepat penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Apel dilaksanakan di halaman Polres Kapuas, dipimpin Dandim 1011/Klk Letkol Inf Bayu Saputro.
Dandim menyampaikan bahwa tim reaksi cepat ini merupakan langkah awal untuk mendukung peraturan pemerintah untuk memutus rantai mata Covid-19.
• Penyebab El Rumi Putus dari Marsha Aruan Setelah 6 Tahun Pacaran Diungkap
• Tiga Bapaslon Ditetapkan Sebagai Paslon Peserta Pilkada Banjarbaru Kalsel
Yakni mendisiplinkan warga menggunakan masker dan taati protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 lainnya.
"Oleh karena itu, dibentuk nya tim reaksi cepat ini sebagai salah satu upaya dalam menertibkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Ia menambahkan tim reaksi cepat ini akan melaksanakan patroli dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
"Semoga dengan adanya tim reaksi cepat ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meningkat dan angka covid-19 di Kapuas menurun," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly Setia Rarhman)