Pilkada Banjarbaru 2020
Tiga Bapaslon Ditetapkan Sebagai Paslon Peserta Pilkada Banjarbaru Kalsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pilkada 2020, Rabu, (23/9/2020).
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk Pilkada 2020, Rabu, (23/9/2020).
Rapat pleno penetapan pasangan calon untuk Pilkada 2020, dilaksanakan secara tertutup dan tidak dihadiri tiga Bakal pasangan calon (Bapaslon) yakni pasangan Martinus-Jaya, Iskandar-Iwansyah dan Aditya-Wartono.
Sesuai dengan hasil rapat pleno tertutup ini, tiga Bapaslon akhirnya ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru untuk Pilkada 2020.
"Sesuai dengan hasil rapat pleno, tiga Bapaslon ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru," kata Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat.
• Wujud Kartu Keluarga Sekarang Hanya Berbentuk HVS, Warga Batulicin Kalsel Terkejut
• Setelah Garap Kalteng, Jokowi Bakal Lanjutkan Food Estate di 3 Provinsi Lain
Tiga paslon yang ditetapkan sebagai peserta pilkada kota Banjarbaru yakni pasangan calon Martinus-Jaya, Iskandar-Iwansyah dan Aditya-Wartono.
Setelah ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, tahapan selanjutnya dikatakan Hegar yakni pengundian nomor urut untuk pasangan calon (Paslon) yang akan dilaksanakan Kamis, (24/9/2020).
Pengundian nomor urut untuk paslon disebutkan Hegar akan diberlakukan pembatasan jumlah pendukung yang hadir karena situasi pandemi covid-19.
"Untuk pengundian nomor urut semua Paslon dan tim pengusul diundang. Namun, dibatasi maksimal 16 orang untuk tiap paslon," kata Hegar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa semua peserta juga wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 saat menghadiri kegiatan pengundian nomor urut paslon (Tribunkalteng.com/aprianto)