Berita Kalsel
Terdakwa Pembakar MAN 1 HST Kalsel Divonis 3 Tahun Penjara
Anang Kursani pelaku pembakaran gedung sekolah MAN 1 Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun
Bahkan, Februari lalu ada empat sekolah ini diduga dibakar sengaja oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Kebakaran pertama di SDN 2 Banua Jingah terjadi pada Minggu 2 Februari 2020 dini hari. Kebakaran terseburr menghanguskan tiga ruangan. Dua ruang kelas dan satu ruang guru.
Berselang sehari kemudian, MAN 1 HST juga ikut terbakar.
Tak tanggung-tanggung di MAN 1 HST tercatat semibilan ruangan terbakar yakni dua ruang kelas, laboratorium IPA dan komputer, ruang menjahit, ruang kepala, gudang, kantin, dan toilet.
Parahnya pada 20 Februari kebakaran kembali terjadi. Bahkan, saat itu pria berhoddie biru diamankan.
Pada 3 Februari 2020, SDN 1 dan 2 Barabai Timur, juga diduga dibakar.
Beruntung kebakaran gagal terjadi. Meski demikian, pintu kantin dan gorden SDN 1 Barabai Timur terbakar. Sedangkan SDN 2 Barabai Timur yang terbakar bagian pintu mushala.
Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri juga ikut memeriksa perkara ini. Dari pemeriksaan itu tercatat ada 14 alat bukti yang diambil untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
• NEWSVIDEO: Ditetapkan Tersangka Pembakar Sekolah, Yansen Binti Terancam Hukuman 15 Tahun
Rinciannya, 10 di SDN 2 Banua Jingah, satu di MAN 1, satu di SDN 1 Barabai Timur, dan dua di SDN 2 Barabai Timur.
Selain itu, tim labfor juga menanyai saksi saat terjadinya kebakaran seperti penjaga keamanan sekolah, guru hingga kepala sekolah.
Yang diamankan untuk diperiksa yakni alat bukti berupa dugaan pembakaran seperti serpihan pembakaran, gagang sapu, gorden, kawat, kayu, dan serpihan sisa pembakaran.(banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/siswa-man-1-hst-melakukan-pembersihan.jpg)