Berita Kalsel

Terdakwa Pembakar MAN 1 HST Kalsel Divonis 3 Tahun Penjara

Anang Kursani pelaku pembakaran gedung sekolah MAN 1 Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun

Tayang:
Editor: Hari Widodo
MAN 1 HST untuk Bpost
Ilustrasi-Siswa MAN 1 HST melakukan pembersihan pada area yang terbakar. Dalam waktu yang bersamaan, Sekda HST, Akhmad Tamzil meninjau lokasi kebakaran di sekolah tersebut 

Editor : Hari Widodo

TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI - Anang Kursani terdakwa kasus pembakaran gedung sekolah MAN 1 Barabai, Hulu Sungai Tengah  (HST) akhirnya divonis kurungan penjara selama tiga tahun.

Putusan terhadap Anang Kursani tersebut berlangsung di PN Barabai, pada Selasa (22/9/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Trimo, mengatakan terdakwa terbukti melakukan pembakaran.

"Dalam sidang sempat beberapa kali memberikan keterangan simpang siur. Baik disuruh orang dan lain sebagainya. Alhasil divonis bersalah dan dipenjara selama tiga tahun," katanya.

Jadi Tersangka Pembakar Sekolah, Yansen Masih Berstatus Anggota DPRD Kalteng

VIDEO: 7 Orang Jadi Tersangka Pembakar Sekolah di Palangkaraya

Sidang pertama dilakukan pada 7 Juli lalu dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sekadar diketahui, kebakaran terjadi di MAN 1 Hulu Sungai Tengah pada 3 dan 20 Februari lalu danPada 20 Februari ada satu orang yang diamankan yakni pria berhoddie biru bernama Anang Kursani yang kini menjadi terdakwa di meja hijau karena kasus dugaan pembakaran.

Pria ini berada tepat disaat kebakaran yang terjadi di MAN 1 Hulu Sungai Tengah pada 20 Februari lalu.

Bahkan dalam sidang kedua, ada sembilan saksi yang dihadirkan.

Dari sembilan saksi, ada beberapa saksi yang dibantah kesaksiannya oleh Anang Kursani. Sedangkan, keterangan lainnya dibenarkan oleh Anang.

Anang sendiri tercatat sebagai warga Banjarmasin.

Dalam sidang dengan agenda saksi. Anang menolak saksi yang tidak melihat langsung kebakaran. Seperti petugas kebersihan yang bersaksi jika lokasi bak sampah dan karpet berpindah.

Saksi lainnya,dibenarkan oleh Anang termasuk ketika ia memegang laptop milik pramuka di MAN 1 Barabai.

Kebakaran di MAN 1 bukan kali pertama. Pada 3 Februari lalu dugaan pembakaran dengan sengaja juga terjadi di MAN 1 HST.

Tercatat sembilan ruangan terbakar saat itu. Yakni dua ruang kelas, laboratorium IPA dan komputer, ruang menjahit, ruang kepala, gudang, kantin, dan toilet.

Bahkan, Februari lalu ada empat sekolah ini diduga dibakar sengaja oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Kebakaran pertama di SDN 2 Banua Jingah terjadi pada Minggu 2 Februari 2020 dini hari. Kebakaran terseburr menghanguskan tiga ruangan. Dua ruang kelas dan satu ruang guru.

Berselang sehari kemudian, MAN 1 HST juga ikut terbakar.

Tak tanggung-tanggung di MAN 1 HST tercatat semibilan ruangan terbakar yakni dua ruang kelas, laboratorium IPA dan komputer, ruang menjahit, ruang kepala, gudang, kantin, dan toilet.

Parahnya pada 20 Februari kebakaran kembali terjadi. Bahkan, saat itu pria berhoddie biru diamankan.

Pada 3 Februari 2020, SDN 1 dan 2 Barabai Timur, juga diduga dibakar.

Beruntung kebakaran gagal terjadi. Meski demikian, pintu kantin dan gorden SDN 1 Barabai Timur terbakar. Sedangkan SDN 2 Barabai Timur yang terbakar bagian pintu mushala.

Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri juga ikut memeriksa perkara ini. Dari pemeriksaan itu tercatat ada 14 alat bukti yang diambil untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

NEWSVIDEO: Ditetapkan Tersangka Pembakar Sekolah, Yansen Binti Terancam Hukuman 15 Tahun

Rinciannya, 10 di SDN 2 Banua Jingah, satu di MAN 1, satu di SDN 1 Barabai Timur, dan dua di SDN 2 Barabai Timur.

Selain itu, tim labfor juga menanyai saksi saat terjadinya kebakaran seperti penjaga keamanan sekolah, guru hingga kepala sekolah.

Yang diamankan untuk diperiksa yakni alat bukti berupa dugaan pembakaran seperti serpihan pembakaran, gagang sapu, gorden, kawat, kayu, dan serpihan sisa pembakaran.(banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved