Jadi Tersangka Pembakar Sekolah, Yansen Masih Berstatus Anggota DPRD Kalteng
Kader Partai Gerindra tersebut masih menjalani proses hukum di Mabes Polri terkait kasus pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Ernawati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H Abdul Razak, Selasa (19/9/2017) menegaskan, meskipun saat ini Yansen A Binti, menjalani proses hukum dan statusnya sebagai tersangka.
Kader Partai Gerindra tersebut masih menjalani proses hukum di Mabes Polri terkait kasus pembakaran delapan sekolah di Palangkaraya.
Namun, menurut H Abdul Razak, posisi Yansen di Lembaga DPRD dari perwakilan Partai Gerindra sampai saat ini tidak berubah dan masih sebagai wakil rakyat.
Razak yang juga adalah Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kalteng ini, menegaskan, status Yasen Binti masih sebagai anggota DPRD Kalteng.
"Sampai sejauh ini belum ada pergantian, Yansen masih sebagai anggota DPRD Kalteng. Jikapun nantinya ada pergantian itu kewenangan partainya, kami hanya menunggu saja, " ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-yansen-binti_20170904_163226.jpg)