Berita Palangkaraya

Nekat Nyabu di Tempat Umum, Dua Warga Palangkaraya Kalteng Ini Ditangkap

Pengguna Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palangkaraya, yang masuk zona merah peredaran barang haram di Kalimantan Tengah

Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Foto Polda Kalteng
Dua orang ini ditangkap lantaran nekat nyabu di Dermaga Flamboyan Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pengguna Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palangkaraya, yang masuk zona merah peredaran barang haram di Kalimantan Tengah , saat ini, semakin berani nyabu secara terang-terangan di tempat terbuka.

Betapa tidak, ada dua orang penyalahguna narkoba yang di tahan, karena nekat menggelar nyabu bareng di Kawasan Dermaga Flamboyan Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya sambil menikmati suasana sungai Kahayan.

Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap keduanya saat melakukan patroli rutin di kawasan tersebut dan  berhasil mengamankan dua orang yang sedang pesta sabu di Dermaga Flamboyan Bawah Jalan Ahmad Yani Kota Palangkaraya.

Kaltengpedia: Profil Kantor Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur

Tim Gabungan Tanahlaut Kalsel Kembali Razia Masker, Warga Keluhkan Ini

Pelanggar Protokol Kesehatan Palangkaraya Didenda Rp100 Ribu Rupiah

Informasi dari, Bripda Kelvinando sebagai komandan regu (Danru) Patroli tersebut, mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku saat sedang asyik nyabu. "Saat kami datangi pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke sungai. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan," tutur Nando.

Keduanya adalah MR (23) dan HS (40) warga Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Palangkaraya, sejumlah barang bukti yang diamankan, sabu, enam buah gawai, dua korek api, senter dan uang yang diduga sisa dari pembelian sabu serta satu tas selempang warna hitam.

Pengakuan dari kedua pelaku, ia membeli satu paket sabu di Puntun dengan cara patungan, hingga, Minggu (20/9/2020) pelaku masih diproses hukum pihak kepolisian setempat untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunkalteng.com/ faturahman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved