Berita Kalteng
Pelanggar Protokol Kesehatan Palangkaraya Didenda Rp100 Ribu Rupiah
Upaya mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas berwenang.
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Upaya mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas berwenang.
Bahkan warga yang kedapatan tidak taat dikenakan sanksi denda Rp100 ribu rupiah.
Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangkaraya menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di area Pasar Subuh Jalan Achmad Yani Kecamatan Pahandut dan beberapa lokasi lainnya di Ibu Kota Kalteng tersebut.
• Ketua dan Relawan PKS Kalteng Bantu Warga Bertahan Sembilan Hari di Lokasi Banjir Katingan
• Bilqis Khaumaira Razak Akhirnya Punya Adik, Enji Baskoro Pamer Anak Lelakinya yang Baru Lahir
Operasi Yustisi dipimpin oleh Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangkaraya, Ipda Sujarwo Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah dan Letda Inf. Rodiansyah serta Ketua Harian Satgas Covid-19 Ibu Emi Ambriyani dan Sekretaris Diskominfo Anna Menur.
Sebanyak 29 Pelanggar Protokol Kesehatan terjaring, karena kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara dan melintas di lokasi tersebut dan dikenakan sanksi.
Sebanyak 5 orang kena sanksi denda administratif sebesar 100 ribu rupiah bayar di tempat, 22 orang kena sanksi sosial membersihkan lokasi pasar dan 2 orang sanksi teguran.
Kegiatan operasi Yustisi tersebut akan terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangkaraya mengingat saat ini terus bertambah warga yang tertular virus corona akibat mengabaikan protokol kesehatan yang telah diwajibkan kepada warga.
"Sanksi yang dilakukan sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Palangkaraya No 26 Tahun 2020 tujuannya agar dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
tribunkalteng.com / faturahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pelanggar-protokol-kesehatan-di-palangkaraya-terjaring-operasi-yustisi-dan-dikenakan-sanksi.jpg)