Berita Kapuas
Bawa Dua Paket Sabu, Lelaki ini Diamankan Satresnarkoba Kalteng
Lelaki berinisial FZ (33) ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (9/9/2020) siang lalu.
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial FZ (33) ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (9/9/2020) siang lalu.
Warga Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu itu ditangkap saat berada di kawasan terminal.
Lokasinya di Jalan Trans kalimantan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Saat penangkapan, pelaku hanya bisa pasrah. Terlebih saat polisi melakukan penggeledahan dan mendapati dua paket hemat sabu paket yang dibawanya.
• Ada Pelayanan Publik Tidak Beres, Warga Kapuas Kalteng Bisa Lapor ke Aplikasi Ini
• Aksi Maskerisasi Cegah Covid-19 di Kapuas, Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai
Pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020), menjelaskan penangkapan adalah hasil dari tindaklanjut laporan masyarakat.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, didapati lelaki yang dimaksud dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan yang bersangkutan membawa dua paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,83 gram," jelas Kasat.
• Ada Pelayanan Publik Tidak Beres, Warga Kapuas Kalteng Bisa Lapor ke Aplikasi Ini
• Aksi Maskerisasi Cegah Covid-19 di Kapuas, Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai
• Kritik Kebijakan Anies Baswedan Soal PSBB, Nikita Mirzani Minta sang Gubernur DKI Salat Tahajud
Dilanjutkannya, barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang dibawa oleh pelaku.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya satu kotak rokok merk gudang garam surya, pipet kaca, korek api mancis, HP merek Samsung J2, celana jeans panjang hingga sepeda motor yang dibawa pelaku.
Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal empat tahun sesuai pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly Setia Rahman)