Berita Kapuas
Ada Pelayanan Publik Tidak Beres, Warga Kapuas Kalteng Bisa Lapor ke Aplikasi Ini
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran 00tentang pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalu
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan surat edaran 00tentang pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui Aplikasi LAPOR! di Kabupaten Kapuas.
Guna meningkatkan pengelolaan pengaduan pelayanan publlik yang sederhana, cepat, tuntas dan terintegrasi melalui aplikasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Kapuas, H Junaidi, menjelaskan dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin.
"Diantaranya agar setiap perangkat daerah di Kabupaten Kapuas untuk tidak melakukan belanja kegiatan ataupun pengembangan aplikasi pengaduan publik sejenis dengan Aplikasi LAPOR!," katanya, Kamis (10/9/2020).
Kemudian agar seluruh Perangkat Daerah dapat memanfaatkan Aplikasi SP4N-LAPOR! ini semaksimal mungkin.
Khususnya bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan layanan publik agar segera layanan publiknya dapat terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.
• Aksi Maskerisasi Cegah Covid-19 di Kapuas, Sekaligus Deklarasi Pilkada Damai
• Patroli Perairan, Satpolair Polres Kapuas Kalteng Periksa Kapal
"Perangkat daerah dapat mensosialisasikan tentang layanan pengaduan ini dengan menambahkan link pengaduan publik www.lapor.go.id pada setiap website halaman depan masing-masing perangkat daerah," tambah H Junaidi.
Diharapkan Kadiskominfo itu seluruh Perangkat Daerah harus aktif dalam menindaklanjuti segala bentuk aduan yang masuk sesuai Tupoksi masing-masing.
Serta berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang layanan pengaduan publik satu pintu melalui SP4N-LAPOR!.
"Bagi masyarakat yang merasa terdapat pembangunan maupun pelayanan publik yang tidak beres, dapat melaporkannya melalui www.lapor.go.id atau via sms ke 1708," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly Setia Rahman)