Berita Kalsel
Mantan Kades Ambawang Tala Kalsel Ditahan Jaksa, Ternyata Dibelit Kasus Ini
Penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ambawang, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala),
Penulis: Idda Royani | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ambawang, Kecamatan Batuampar, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 2017 silam, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu S mantan kades Ambawang dan PA sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek fisik pengaspalan jalan usaha tani (JUT).
Lebih dari itu pihak Kejari Tala bahkan menahan kedua tersangka tersebut. "Kedua tersangka sudah kami tahan sejak Kamis sore kemarin," papar Kajari Tala Abdul Rahman dalam pers conference-nya di aula kejari setempat, Jumat (4/9/2020) siang.
Didampingi Kasi Pidana Khusus Bersy Prima, Rahman menuturkan kedua tersangka sementara waktu dititipkan di tahanan Polres Tala. Pihaknya tidak bisa langsung menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari mengingat pada masa pandemi covid-19 saat ini persyaratan cukup ketat.
• Polisi Bangun Tenda di Halaman Kantor KPU dan Bawaslu Palangkaraya
• Warga Palangkaraya Tanam Sayuran Jaga Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Lakukan Ini
• VIDEO Kios Pasar Eks Mentaya Sampit Banyak Tutup , Wahana Permainan Anak Ramaikan Pasar
Kementerian Hukum dan HAM mempersyaratkan orang (tahanan) yang akan dimasukkan ke rutan atau lembaga pemasyarakatan (lapas) lebih dulu harus menjalani swab test. Ini bagian dari upaya mencegah masuknya virus corona ke lingkungan rutan/lapas.
"Kami pun dalam hal melakukan penahanan terhadap tersangka juga menerapkan protokol kesehatan. Lebih dulu kesehatannya kami cek. Kedua tersangka juga telah kami swab test-kan," beber Rahman.
Dikatakannya, hasil swab test baru diketahui sekitar tiga hari ke depan. Itu sebabnya sementara waktu pihaknya menitipkan ke ruang tahanan Polres Tala. "Alhamdulillah pihak polres sangat membantu dan kami sangat berterima kasih," tandasnya.
Kedua tersangka dijemput di kediaman masing-masing, S di Desa Ambawang sedangkan PA di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Penjemputan berlangsung lancar, kedua tersangka pasrah.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Bersy Prima menerangkan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pengaspalan JUT tahun 2017 karena saat itu yang bersangkutan menjabat kepala desa (hingga 16 Juli 2017).
Dijelaskannya, pada tahun tersebut Desa Ambawang mendapat APBDes sebesar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah ini, Rp 800 juta di antaranya dialokasikan untuk kegiatan peningkatan (pengaspalan) JUT di desa setempat.
"Tersangka S kemudian menunjuk pihak ketiga, PA, sebagai pelaksana kegiatan tersebut," sebutnya.
Namun dalam pelaksanaaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai perencanaan atau rencana anggaran biaya (RAB). Hingga dananya habis tapi pekerjaan tidak selesai. Faktual di lapangan, badan jalan hanya berupa bebatuan.
"Hal itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 345.371.534," sebut Bersy.
Dikatakannya guna memudahkan proses hukum, kedua tersangka ditahan selama 40 hari ke depan dan jika masih diperlukan dapat diperpanjang 40 hari selanjutnya.
Rahman mengatakan pengusutan kasus tindak pidama korupsi diupayakan untuk meminimalkan kerugian negara. Karena itu pihaknya mendorong kedua tersangka untuk mengembalikan uang yang dinikmati kepada negara.
"Alhamdulillah ada iktikad baik darinkedua tersangka. Bahkan tersangka S sudah ada sebagian mengembalikan. Mengenai jumlahnya, ini masih sambil berproses," sebut Rahman.
Sementara itu selama pers conference berlangsung sekitar setengah jam, kedua tersangka terlihat pasrah. Berdiri di belakang Kajari, kedua tersangka diam terpaku.
Mengenakan masker dan rompi warna orange, kedua terangka sesekali terlihat menundukkan kepala. Bola mata mereka tampak menerawang yang menyiratkan penyesalan. (Tribunkalteng.com/idda royani)
korupsi
Korupsi dana desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
dana desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala
Kejari Tala
Kecelakaan di Rantau Kalsel, Terbentur Truk Saat Menyalip Seorang Pemotor Tewas Terlempar 8 Meter |
![]() |
---|
Polres Banjarbaru Sita Seratus Botol Lebih Minuman Keras Ilegal, Pemilik Dikenakan Sidang Tipiring |
![]() |
---|
Kebakaran di Alalak Utara Banjarmasin, Kakek Umur 80 Tahun Tewas Terpanggang, 4 Rumah Terdampak |
![]() |
---|
Dibekuk di Rumah, Barbuk Sabu Disita, Dua Orang Diduga Pengedar Narkotika HST Tak Berkutik |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Paket Besar Obat Terlarang, Pria di Balangan Tak Berkutik Saat Diamankan Petugas |
![]() |
---|