Berita Palangkaraya
Resmi Dibentuk, ini Tujuan Asosiasi Masjid Kampus Indonesia Kalselteng
AMKI didirikan untuk meningkatkan tata kelola masjid kampus dalam rangka pembentukan karakter mahasiswa sebagai kader pemimpin masa depan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan (Kalselteng) kini memiliki Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) yang kepengurusannya berada di dua provinsi bertetangga tersebut.
AMKI didirikan untuk meningkatkan tata kelola masjid kampus dalam rangka pembentukan karakter mahasiswa sebagai kader pemimpin masa depan.
Kegiatan organisasi ini menjadi acuan yang bersumber dari berbagai program pengembangan perguruan tinggi yang telah berhasil menunjukkan kinerja baik.
• Sosok Ini Ternyata Pernah Ingatkan Jessica Iskandar Soal Hubungannya dengan Richard Kyle
• Coklit Data Pemilih, PPDP KPU Kapuas Sambagi Pejabat dan Para Tokoh
Struktur organisasi dan personalia kepengurusan AMKI Wilayah Kalselteng Periode 2020-2024 yang dibentuk secara virtual, Senin (20/7/2020) dengan tiga orang penasehat antara lain, Rektor Univeristas Lambung Mangkurat (ULM) H Sutarto Hadi, Rektor Universitas Palangkaraya (UPR) Andrie Elia dan Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, H Udiansyah dengan Ketua Umum H Aminuddin Prahatama Putra dari ULM.
Sekretaris Umum (Sekum) AMKI Kalselteng, H Syamsuri Yusuf, Selasa (21/7/2020) mengatakan, salah satu tujuan pembentukan AMKI untuk menangkal masuknya paham radikal ke kampus.
"Kami ingin membangun karakter mahasiswa sebagai kader pemimpin masa depan," ujar dosen UPR ini.
Diungkapkan dia, harapan dengan organisasi ini adanya kesepakatan bersama terkait tata kelola masjid kampus dengan pengembangan kapasitas masjid kampus dalam upaya kaderisasi pemimpin bangsa berkarakter nasionalis Islami dan pengembangan pola dakwah intelektual dalam rangka menangkal radikalisme.
"Kami harapkan adanya IMKI tersebut akan terbentuk mahasiswa dan mahasiswi yang rahmatanlilalamin. Kami ingin masjid di kampus benar-benar memberikan peran yang maksimal untuk pembentukan karakter atau akhlak yang baik bagi kalangan mahasiswa di lingkungan kampus," ujar pengurua MUI Kalteng ini.
Sesuai dengan, UUD 45 pasal 31 ayat 3 yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan satuan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan iman dan ketaqwaan serta akhlak mulia serta menjadikan lembaga pendidikan nasional berfungsi dalam pengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," ujarnya.
tribunkalteng.com / faturahman