Kriminal Kapuas

Polsek Kapuas Timur Amankan Warga Banjarmasin yang Kedapatan Bawa Pisau

Seorang warga Banjarmasin yang akan melintas pos Covid-19 ketahuan petugas membawa pisau sehingga diamankan di Polsek Kapuas Timur, Kalteng.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
POLSEK KAPUAS TIMUR UNTUK TRIBUN KALTENG
Pelaku dan barang bukti senjata tajam yang kini diamankan Polsek Kapuas Timur, Kalimantan Tengah, Senin (20/7/2020) 

Editor:  Alpri Widianjono

TRIBUN KALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Petugas pos Covid-19 di UPTD Timbangan, Desa Anjir Serapat Tengah Kilometer 12,5 Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengamankan seorang pembawa pisau,

Lelaki tersebut berinisial Mr (26), mengaku sebagai warga Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).     

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020), membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

"Ya, pelaku kami amankan karena kedapatan membawa sajam jenis pisau dengan panjang 22 sentimeter dan lebar 1,5 sentimeter menggunakan hulu pegangan dari kayu warna cokelat," kata Kapolsek.

Diduga Curi Handphone, Pria Uzur Ini Diamankan Polsek Kapuas Timur

Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi, Polsek Kapuas Timur Tangkap Enam Pelaku

Anggota Polsek Kapuas Timur Dikerahkan Periksa Kendaraan Malam-malam, Ada Apa ya?

Dilanjutkannya, turut diamankan pula satu buah kompang senjata tajam yang terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan panjang 16 sentimeter.

"Pelaku adalah warga Banjarmasin. Saat itu, melintas di Posko Covid-19 Kapuas Timur dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. "Hingga didapati sebilah senjata tajam yang diselipkan di celana," tambahnya.

Pelaku beserta barang bukti pun langsung diamankan ke Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(Tribun Kalteng/Fadly  SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved