Berita Kapuas
Diduga Curi Handphone, Pria Uzur Ini Diamankan Polsek Kapuas Timur
Seorang laki-laki lanjut usia, berinisial As (62), warga Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan personel Polsek Kapuas Timur.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Seorang laki-laki lanjut usia, berinisial As (62), warga Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan personel Polsek Kapuas Timur.
As diamankan karena diduga mencuri handphone saat berada di Pasar Jumat, Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Timur, Kapuas Timur.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, pelaku saat itu diamankan oleh anggota yang sedang patroli di pasar," kata Kapolsek, Senin (24/5/2020).
• Bunuh Bayi Pakai Pembalut Wanita di Kabupaten Barito Utara, Pelaku Ditangkap
• Hujan Butiran Besi Turun dari Angkasa, Begini Sebab Fenomena Alam di Planet Ini
• Daftar 10 Jenis Makanan Penurun Kolesterol yang Patut Dicoba Seusai Lebaran
Dilanjutkannya, pelaku saat itu diamankan beserta barang bukti handphone yang diduga dicurinya.
"Yakni berupa satu handphone merek Vivo hitam, dan satu lembar plastik warna hitam," bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan uraian singkat kejadian pencurian itu. Terjadi, Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, di Pasar Jumat, Jalan Trans Kalimantan Kilometer 06, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaku saat itu tertangkap tangan mengambil satu unit handphone milik warga. Dimana handphone diletakkan di dalam saku baju bawah sebelah kanan.
• 105.325 Narapidana di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 365 Orang Napi Dibebaskan
• Dilarang Mudik, Pemudik dari Palangkaraya Nekat Pilih Jalan ini
"Pelaku mengambil dengan tangannya kemudian disimpan di dalam satu buah plastik warna hitam," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.750.000, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kapuas Timur guna diproses hukum sebagaimana aturan yang berlaku. (tribunkalteng.com/fadly sr)