Berita Kapuas
Satpol PP dan Damkar Kapuas Tertibkan Banner dan Spanduk di Trotoar, Amankan Hak Pedestrian
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas aktif menertibkan banner dan spanduk pedagang yang ditaruh diatas trotoar badan jalan
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Jaga hak pedestrian atau pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban terhadap pedagang yang meletakkan banner dan spanduk usaha di atas trotoar badan jalan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin mengatakan pihaknya telah menertibkan banner iklan usaha yang menggunakan trotoar dan badan jalan.
Hal tersebut merupakan upaya untuk menjaga hak pedestrian, juga keindahan dan ketertiban Kota Kualakapuas.
"Setiap hari kami terus melakukan pengawasan dan penertiban tehadap banner para pedagang dan pengusaha yang berada di jalan-jalan protokol Kota Kualakapuas," katanya, Jumat (17/7/2020).
• Ketua BNK Kapuas Nafiah Ingatkan Masyarakat Jangan Sampai Terjerumus Narkoba
• Konsolidasi Transisi PSBB, Polres Kunjungi Satpol PP dan Damkar Kapuas
• Matsama MAN Kapuas Berakhir Hari Ini, Begini Pesan Kepala MAN Kapuas untuk Peserta Didik Baru
Agar, lanjutnya, tidak menempatkan iklan usaha di atas trotoar, bahu jalan serta serta tidak memarkir kendaraan pengunjung di trotoar atau bahu jalan.
"Karena sebenarnya trotoar dan bahu jalan tersebut merupakan merupakan hak pedestrian," ucap Syahripin
Kepada pemilik dan pengelola usaha yang ditertibkan diberikan peringatan untuk tidak menaruh banner di trotoar.
Selain itu juga pihaknya juga meminta pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir untuk pengunjung.
• Pasien Covid-19 di Kapuas yang Sembuh Semakin Banyak
Sehingga tidak menggunakan badan jalan untuk tempat parkirnya. Karena hal tersebut dapat merusak keindahan serta mengganggu pengendara lain ketika melintas.
"Mari semua bersama-sama menjaga dan menata keindahan kota Kualakapuas. Kami tidak melarang masyarakat berusaha, silahkan saja berusaha, tapi tetap harus menaati aturan yang berlaku, jangan ada pelanggaran, kalau melanggar terpaksa kami tindak," pungkasnya.
(tribunkalteng,com/fadly sr)