Berita Gunung Mas
Pemuda Sepang Gunung Mas Ditangkap Polisi, Seret dan Perkosa Janda Muda di Semak-semak
Gara-gara sering menonton film porno, LN tak mampu membendung nafsunya. Ia memperkosa seorang janda yang tengah melintas di tempat sepi
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, GUNUNGMAS - Aksi pemuda LN (19) melakukan pemerkosaan terhadap Intan (23) --bukan nama sebenarnya-- mengantarkannya ke balik jeruji besi.
Warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah itu ditangkap polisi setelah dilaporkan janda muda tersebut.
LN nekat melakukan tindak pemerkosaan akibat terlalu sering menonton film porno. Nafsunya pun, tak terbendung ketika melihat korban melintas di tempat sepi.
Kasus pemerkosaan tersebut hingga, Kamis (9/7/2020) masih dalam pendalaman petugas Polsek Sepang Polres Gunungmas yang menangkapnya.
• Lawan Pria yang Hendak Memperkosanya, Gadis India Ini Dibakar Hidup-hidup
• Mahasiswa Indonesia Bikin Gempar Inggris, Membius dan Memperkosa 193 Pria Hingga Berdarah-darah
• Dicabuli Dua Pegawai dan Kades di Katingan, Korban Hamil Lima Bulan
Informasi dari Polsek Sepang, Polres Gunungmas menyebutkan, pihaknya telah menangkap LN (19) yang diduga melakukan pemerkosaan dan tindak kekerasan kepada seorang janda berusia 23 tahun di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Gunungmas, Kalteng, pada , Hari Selasa (7/7/2020) sore lalu.
Kapolres Gunungmas AKBP Rudi Asriman, melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto, Kamis (9/7/2020) membenarkan, kejadian tersebut.
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban keluar sendirian dari pondok miliknya untuk mengambil buah pinang yang tumbuh di pinggiran jalan.
Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor berpapasan dan melihat korban sedang berjalan sendirian. Lalu pelaku berbalik arah mendatangi korban dan langsung membekap korban.
"Korban saat itu, sempat diseret kemudian diangkat ke semak belukar dengan cara kekerasan atau memaksa, pelaku juga menutup mulut korban agar tidak berteriak," ujarnya.
Pelaku kemudian, melakukan pemerkosaan terhadap korban di semak - semak yang ada dipinggiran jalan.
"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan , pelaku mengakui, melakukan tindak pidana kekerasan dan juga mengakui telah pemerkosaan terhadap korban untuk memenuhi nafsu bejatnya," ujar Kapolsek.
• Diperkosa Ayah Tiri, Organ Vital Bocah Kelas 2 SD Alami Infeksi
Pihak kepolisian setempat menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.
"Kami sudah mengamankan pelaku, ke Mapolsek Sepang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus perkosaan tersebut. pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
Manfaat Mengunyah Bawang Putih Panggang untuk Kesehatan Tubuh |
![]() |
---|
Aurel Hermansyah Langsung Peluk Adik dan Ayah Usai Sembuh Corona |
![]() |
---|
Laga Timnas U-23 Indonesia vs Tira Kabo Batal Mendadak, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Siapa Pembujuk Presiden Jokowi Buka Investasi Miras? |
![]() |
---|
Kamis Besok Pukul 12.00 WIB, Gelombang 13 Kartu Prakerja Bakal Dibuka |
![]() |
---|