Berita Kalsel
Kurir Sabu Asal HST Dibekuk Petugas Polsek Paringin
Kurir sabu berinisal RR ditangkap saat melintas di wilayah Balangan setelah memperlihatkan prilaku mencurigakan.
Editor : Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Jajaran Polsek Paringin, Polres Balangan berhasil membekuk seorang kurir sabu, pada Kamis (2/7/2020) kemaren.
Kurir sabu berinisal RR ditangkap saat melintas di wilayah Balangan setelah memperlihatkan prilaku mencurigakan.
RR (26) lelaki yang diamankan oleh personel Polsek Paringin merupakan warga Desa Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia ditangkap di kawasan simpang tiga Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel.
• Ciduk Kurir dan Bandar, BNNP Kalsel Sita 400 Gram Sabu
• Polda Kalteng Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan Selama Juni 2020
• Dalam Sehari, Satresnarkoba Palangkaraya Amankan Tiga Budak Sabu, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
Dikonfirmasi terpisah, Minggu (4/7/2020), Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono menerangkan, pengungkapan kasus sabu oleh RR bermula dberdasarkan laporan masyarakat. Lantas, pihaknya pun mulai melakukan penyelidikan.
"Semuanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di desa Lingsir, atas informasi tersebut Reskrim Polsek Paringin yang di pimpin Ps Kanit Reskrim, Brigadir Jamaluddin melakukan penyelidikan," jelas Ipda Eko.
Ungkapnya, sekitar jam 23.00 Wita pada saat melakukan penyelidikan di desa Lingsir, Brigadir Jamaluddin dan anggotanya melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Ia adalah RR yang saat itu menggunakan sepeda motor.
Kemudian RR diberhentikan dan di lakukan penggeledahan badan.
Kecurigaan jajaran Polsek Paringin terbukti karena ditemukan dua bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu di badan RR.
"Barang bukti diduga sabu tersebut disembunyikan RR di dalam bungkus rokok kantong celana kantong celana pelaku," ujar Ipda Eko.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah pisau yang diselipkan terduga pelaku di pinggang sebelah kiri saat pemeriksaan badan.
Ditempat terpisah, Brigadir Jamaluddin menyampaikan dari hasil penangkapan pelaku didapati barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram.
Ditemukan pula satu paket sabu dengan berat 0,13 Gram, satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati panjang 22,5 cm berkumpang kulit warna coklat.
• Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Sabu 400 Gram, Otak Pengendalinya dari Dalam Lapas
Pelaku berinisial RR dan barang bukti diamankan di Polsek Paringinguna proses lebih lanjut.
Atas tindakan itu, terhadap RR diterapkan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI NO 35 THN 2009 tentang Narkotika, dan UU darurat No 12 THN 1951 tentang membawa dan memiliki senjata tajam tanpa ijin.
(tribunkalteng.com/isti rohayanti)