Berita Palangkaraya
Sekda Kalteng Serahkan Permendagri tentang Batas Daerah kepada Pemkab
Sekda Kalteng serahkan Permendagri yang mengatur tata batas daerah kepada para sekda untuk disosialisasikan kepada masyarakat di daerah masing-masing.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalten) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan diserahkan kepada masing-masing kabupaten untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Kamis (18/6/2020), mengungkapkan, mewakili Gubernur telah menyerahkan secara simbolis sebanyak 8 Permendagri tentang batas daerah kepada para sekda , Rabu (17/6/2020).
Menurut Fahrizal , batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah, baik di darat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
• Ini Daftar Wilayah Zona Hijau di Indonesia & Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Kalteng?
• OJK Sebut Keuangan Perbankan di Kalteng Stabil dan Terjaga, Tak Terpengaruh Covid-19
• Provinsi Nol Kasus Positif Covid-19 pada 14 Juni 2020, Kalteng Begini
• Gubernur Kalteng Ingatkan Bupati dan Wali Kota Tak Tergesa-gesa Terapkan New Normal
"Segara saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila terjadi ketidaksesuaian, maka pemerintah kabupaten bisa kirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta," pungkasnya.
Daerah-daerah yang telah diatur tata batasnya di dalam Permendagri antara daerah di Kalteng dan provinsi tetangga:
- Kabupaten Barito Timur, Kalteng dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ),
- Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar )
- Kabupaten Murungraya dengan Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar
Daerah-daerah yang telah diatur tata batasnya di dalam Permendagri antara daerah di Kalteng:
- Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Katingan dengan Pulang Pisau
- Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murungraya
- Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan
- Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Murungraya
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)