Berita Kalbar
Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Pontianak Barat, Begini Keduanya Beraksi
Dua tersangka tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Editor:
Hari Widodo
istimewa
Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil memmbekuk dua tersangka tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Sadpraja, Pontianak Barat, Kalimantan Barat pada Jumat (12/6/2020).
Oleh karena itu, Kapolsek meminta apabila mendapatkan tawaran seperti itu agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
• Lebih Satu Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi
"Membeli kendaraan hasil kejahatan adalah perbuatan pidana yang mempunyai konsekuensi dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
Atas tindakan itu, kedua pelaku tersangka dengan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Pontianak Barat berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah beserta BPKB-nya. (*)
Rekomendasi untuk Anda